MONITORRAKYAT.COM -
-Permasalahan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Bandung kembali menjadi sorotan. Di tengah keluhan masyarakat soal banyaknya lampu jalan yang mati, muncul pertanyaan besar: ke mana aliran dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang rutin dibayarkan warga setiap bulan?
Asisten Manajer (Asman) KU PLN 3 Majalaya, Eka, memberikan penjelasan terkait mekanisme tersebut. Ia menyebut bahwa PPJ merupakan pajak daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2025, PPJ adalah salah satu pajak daerah yang dititipkan melalui rekening listrik pelanggan setiap bulan, sesuai dengan jenis tarif pemakaian listrik,” ujar Eka.
Ia menegaskan bahwa peran PLN hanya sebatas pemungut dan penyalur. Dana PPJ yang terkumpul, kata dia, langsung disetorkan sepenuhnya ke pemerintah daerah tanpa potongan.
“PPJ tersebut disetorkan 100 persen tanpa potongan apapun ke Pemda oleh Unit Induk,” jelasnya.
Namun, ketika disinggung soal kondisi lampu jalan yang banyak tidak berfungsi, Eka menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi kewenangan PLN.
“Untuk teknis PJU, itu bukan domain kami. Setahu saya, saat ini kewenangannya ada di Dinas Perhubungan,” katanya.
Ia juga menanggapi anggapan publik yang mempertanyakan kenapa PLN yang memungut, tetapi tidak bertanggung jawab atas kondisi lampu jalan.
“Mohon maaf, kami sudah jelaskan bahwa teknis PJU bukan kewenangan PLN. Sebaiknya dicermati kembali aturan dan Perda yang ada. Jadi jelas tugas dan kewenangan masing-masing pihak,” tegasnya.
Di sisi lain, persoalan ini dinilai tidak sesederhana pembagian kewenangan antar instansi. Ada persoalan mendasar yang selama ini luput dari perhatian, yakni soal status aset PJU itu sendiri.
Kelemahan yang terjadi selama ini adalah ketika pemerintah pusat atau provinsi membangun fasilitas PJU, aset tersebut tidak langsung diserahterimakan kepada pemerintah kabupaten/kota. Akibatnya, muncul kebingungan dalam hal perawatan dan pengelolaan.
Kondisi inilah yang pada akhirnya merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan. Di satu sisi, warga tetap membayar PPJ setiap bulan melalui tagihan listrik. Namun di sisi lain, manfaat yang seharusnya dirasakan berupa penerangan jalan justru tidak optimal.
Situasi ini memperlihatkan adanya celah koordinasi antar lembaga yang belum terselesaikan. Tanpa kejelasan pengelolaan dan tanggung jawab yang tegas, persoalan PJU dikhawatirkan akan terus berulang.
Masyarakat pun kini menanti langkah konkret dari pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap rupiah PPJ yang dibayarkan benar-benar kembali dalam bentuk layanan penerangan jalan yang layak dan merata.
**
