Korban dan Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan Jaksa, Kasus Penipuan yang Menyeret Ketua DPC Partai dan ASN

Kamis, 8 Jan 2026 19:17
    Bagikan  
Korban dan Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan Jaksa, Kasus Penipuan yang Menyeret Ketua DPC Partai dan ASN
Istimewa

Situasi persidangan di PN Bandung, kembali tidak menghadirkan saksi lain

MONITORRAKYAT.COM

-Proses persidangan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Mira Irawati binti H. Oding kembali menuai sorotan. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (8/1/2025), korban menilai jalannya persidangan menyisakan tanda tanya, terutama terkait absennya saksi kunci.

Sidang yang seharusnya menghadirkan saksi untuk memperkuat pembuktian justru tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Yayat Sumirat, sosok yang sejak awal disebut memiliki peran sentral dalam perkara tersebut.

Padahal, pada persidangan sebelumnya, majelis hakim telah meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi tersebut, termasuk melalui mekanisme pemanggilan paksa.


Korban Nilai Ada Ketidakwajaran Proses Sidang


Korban perkara, Mochamad Luthfi Haffiyan, mengungkapkan keberatannya atas jalannya persidangan. Ia menilai terdapat sejumlah perubahan dan keputusan yang dinilainya tidak lazim dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya melihat ada kejanggalan, mulai dari saksi kunci yang tidak dihadirkan, pergantian hakim, hingga jaksa yang menangani perkara ini,” ujar Luthfi kepada wartawan usai persidangan.

Menurutnya, kehadiran saksi Yayat Sumirat sangat krusial untuk membuka secara utuh rangkaian peristiwa dugaan penipuan yang menjerat terdakwa. Namun faktanya, hingga sidang tersebut digelar, saksi yang dimaksud belum juga dihadirkan, sementara agenda persidangan justru bergerak menuju tahap tuntutan.

Bantahan atas Pernyataan Terdakwa di Persidangan


Dalam persidangan, Luthfi juga menanggapi sejumlah keterangan terdakwa yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang ia alami. Ia menegaskan bahwa ada pernyataan terdakwa yang dinilainya keliru dan berpotensi menyesatkan.

“Ada keterangan yang menyebut saya menagih dengan membawa preman. Saya pastikan itu tidak pernah terjadi,” tegasnya.

Luthfi mengklaim memiliki bukti pendukung yang, menurutnya, menunjukkan keterkaitan saksi kunci dalam perkara ini. Bukti tersebut meliputi percakapan elektronik, dokumentasi foto, serta bukti aliran dana berupa transfer rekening koran yang disebut mengarah ke pihak keluarga Yayat Sumirat.

“Bukti-bukti itu ada dan bisa saya tunjukkan untuk memperjelas peran yang bersangkutan,” kata Luthfi.


Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Pentingnya Saksi Mahkota


Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Suarman Gulo, SH, MH, CPN, menyatakan sikap pasif dalam persidangan kali ini. Ia mengaku tidak mengajukan pertanyaan maupun tanggapan karena absennya saksi yang sejak awal dinilai sebagai saksi mahkota.

“Sejak awal saya sampaikan bahwa saksi Yayat Sumirat harus dihadirkan. Tanpa saksi itu, sulit menggali kebenaran materiil perkara,” ujarnya.

Suarman menilai bahwa hubungan hukum antara kliennya dan korban tidak terjadi secara langsung, melainkan melalui perantara saksi kunci tersebut. Oleh karena itu, menurutnya, perkara ini tidak dapat dilepaskan dari keterangan Yayat Sumirat.

“Korban dan klien saya tidak saling mengenal. Semua bermula dari orang itu, sehingga perannya harus dijelaskan di persidangan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak yang menjanjikan keuntungan kerja sama usaha, menurut versinya, bukanlah kliennya.

“Yang menjanjikan keuntungan adalah Yayat Sumirat. Klien saya justru sudah mengeluarkan dana sekitar Rp195 juta,” katanya.


Selain itu terkait kelanjutan perkara, Suarman menyebut pihaknya tetap mengikuti proses hukum yang berjalan, meskipun mempertanyakan tidak dihadirkannya saksi kunci oleh jaksa penuntut umum.

“Tujuan persidangan pidana adalah mencari kebenaran materiil. Namun hari ini, persidangan tetap dilanjutkan dan masuk ke agenda tuntutan,” tuturnya.

Hingga berita ini disusun, jaksa penuntut umum belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dihadirkannya saksi Yayat Sumirat. Persidangan dijadwalkan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sosialisasi MBG di Kediri Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang untuk Cegah Stunting
Anggota DPR RI Heru Tjahjono: MBG Investasi Jangka Panjang untuk Generasi Unggul
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Kediri, DPR RI Dorong Dukungan Masyarakat
Sosialisasi MBG di Kauman Tulungagung, Heru Tjahjono sebut MBG Butuh Peran Serta Masyarakat
Makan Bergizi Gratis Jadi Program Tepat Perangi Permasalahan Gizi di Masyarakat
Program Makan Bergizi Gratis Pastikan Semua Anak Indonesia Mendapat Nutrisi yang Cukup
DPR RI Pastikan MBG Tak Pangkas Dana Pendidikan, Heru Tjahjono Angkat Bicara
Anggota DPR RI Heru Tjahjono Dorong Penguatan Rantai Pasok Lokal dalam Program MBG di Tulungagung
Perluas Penerima Manfaat, Program MBG Hadir di Desa Aryojeding Tulungagung
Anggota DPR RI Pulung Agustanto Tekankan Peran Masyarakat Awasi Program MBG di Kediri
Makan Bergizi Gratis: Program Bekelanjutan untuk Tingkatkan Kualitas SDM Sejak Dini
MBG: Langkah Nyata Pemerintah Wujudkan Ketahanan Gizi ke Anak Sejak Dini di Kabupaten Blitar
Komisi IX DPR Sebut Pentingnya Intervensi Gizi Sejak Dini dalam Sosialisasi Makan Bergizi Gratis di Kediri
Komisi IX DPR Dorong Pengawasan dan Pemberdayaan Pemasok Lokal dalam Sosialisasi MBG di Kediri
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Tulungagung, DPR RI Dorong Penguatan SDM Sejak Dini
Giliran Desa Tanggung Tulungagung yang Mendapat Sosialisasi Program MBG
Gebrakan Besar di Jombang! Makan Bergizi Gratis Digelontorkan, Warga Berbondong-bondong Hadir
Peran Krusial Masyarakat dalam Kelancaran Program Makan Siang Gratis di Jombang
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Mejayan Madiun Sebut Sebagai Investasi SDM Masa Depan
Sosialisasi Program MBG di Madiun, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ajak Masyarakat Berpartisipasi