Korban dan Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan Jaksa, Kasus Penipuan yang Menyeret Ketua DPC Partai dan ASN

Kamis, 8 Jan 2026 19:17
    Bagikan  
Korban dan Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan Jaksa, Kasus Penipuan yang Menyeret Ketua DPC Partai dan ASN
Istimewa

Situasi persidangan di PN Bandung, kembali tidak menghadirkan saksi lain

MONITORRAKYAT.COM

-Proses persidangan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Mira Irawati binti H. Oding kembali menuai sorotan. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (8/1/2025), korban menilai jalannya persidangan menyisakan tanda tanya, terutama terkait absennya saksi kunci.

Sidang yang seharusnya menghadirkan saksi untuk memperkuat pembuktian justru tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Yayat Sumirat, sosok yang sejak awal disebut memiliki peran sentral dalam perkara tersebut.

Padahal, pada persidangan sebelumnya, majelis hakim telah meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi tersebut, termasuk melalui mekanisme pemanggilan paksa.


Korban Nilai Ada Ketidakwajaran Proses Sidang


Korban perkara, Mochamad Luthfi Haffiyan, mengungkapkan keberatannya atas jalannya persidangan. Ia menilai terdapat sejumlah perubahan dan keputusan yang dinilainya tidak lazim dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya melihat ada kejanggalan, mulai dari saksi kunci yang tidak dihadirkan, pergantian hakim, hingga jaksa yang menangani perkara ini,” ujar Luthfi kepada wartawan usai persidangan.

Menurutnya, kehadiran saksi Yayat Sumirat sangat krusial untuk membuka secara utuh rangkaian peristiwa dugaan penipuan yang menjerat terdakwa. Namun faktanya, hingga sidang tersebut digelar, saksi yang dimaksud belum juga dihadirkan, sementara agenda persidangan justru bergerak menuju tahap tuntutan.

Bantahan atas Pernyataan Terdakwa di Persidangan


Dalam persidangan, Luthfi juga menanggapi sejumlah keterangan terdakwa yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang ia alami. Ia menegaskan bahwa ada pernyataan terdakwa yang dinilainya keliru dan berpotensi menyesatkan.

“Ada keterangan yang menyebut saya menagih dengan membawa preman. Saya pastikan itu tidak pernah terjadi,” tegasnya.

Luthfi mengklaim memiliki bukti pendukung yang, menurutnya, menunjukkan keterkaitan saksi kunci dalam perkara ini. Bukti tersebut meliputi percakapan elektronik, dokumentasi foto, serta bukti aliran dana berupa transfer rekening koran yang disebut mengarah ke pihak keluarga Yayat Sumirat.

“Bukti-bukti itu ada dan bisa saya tunjukkan untuk memperjelas peran yang bersangkutan,” kata Luthfi.


Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Pentingnya Saksi Mahkota


Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Suarman Gulo, SH, MH, CPN, menyatakan sikap pasif dalam persidangan kali ini. Ia mengaku tidak mengajukan pertanyaan maupun tanggapan karena absennya saksi yang sejak awal dinilai sebagai saksi mahkota.

“Sejak awal saya sampaikan bahwa saksi Yayat Sumirat harus dihadirkan. Tanpa saksi itu, sulit menggali kebenaran materiil perkara,” ujarnya.

Suarman menilai bahwa hubungan hukum antara kliennya dan korban tidak terjadi secara langsung, melainkan melalui perantara saksi kunci tersebut. Oleh karena itu, menurutnya, perkara ini tidak dapat dilepaskan dari keterangan Yayat Sumirat.

“Korban dan klien saya tidak saling mengenal. Semua bermula dari orang itu, sehingga perannya harus dijelaskan di persidangan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak yang menjanjikan keuntungan kerja sama usaha, menurut versinya, bukanlah kliennya.

“Yang menjanjikan keuntungan adalah Yayat Sumirat. Klien saya justru sudah mengeluarkan dana sekitar Rp195 juta,” katanya.


Selain itu terkait kelanjutan perkara, Suarman menyebut pihaknya tetap mengikuti proses hukum yang berjalan, meskipun mempertanyakan tidak dihadirkannya saksi kunci oleh jaksa penuntut umum.

“Tujuan persidangan pidana adalah mencari kebenaran materiil. Namun hari ini, persidangan tetap dilanjutkan dan masuk ke agenda tuntutan,” tuturnya.

Hingga berita ini disusun, jaksa penuntut umum belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dihadirkannya saksi Yayat Sumirat. Persidangan dijadwalkan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sosialisasi SPAM PDAM di Pacet Dipertanyakan, Warga 4 Desa Kecewa Forum Justru Berlangsung Tertutup
Rokok Ilegal Kembali Disorot, Satpol PP Kabupaten Bandung Telusuri Informasi Peredaran
Digitalisasi Birokrasi Jadi Sorotan, Dede Yusuf Nilai Kantor Kecamatan Tak Perlu Dipenuhi Puluhan Pegawai
Reses Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Dorong Aspirasi Warga Tak Berhenti di Forum
KDS Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi ASN Pemkab Bandung yang Terbukti Judi Online
Kabupaten Bandung harus Bangga, Juara 1 Duta Baca Jawa Barat 2025 Pecah Rekor!
Gerak Jalan BEDAS Semarakkan PHBN Tingkat Kecamatan Ciparay, 81 Tahun Indonesia Merdeka Penuh Kebahagiaan
Peringatan HUT RI ke-81 di Kecamatan Pamengpeuk Berlangsung Khidmat dan Meriah
Pemkab dan DPRD Kabupaten Bandung Tekankan Belanja Daerah Harus Efektif, Efisien dan Tepat Sasaran
Sambil Makan Nasi Liwet: Bupati KDS dan Warga Tasyakur Binikmat Program Normalisasi Sungai Cisungalah
Antisipasi Kekeringan, KDS Perintahkan Pemantauan dan Distribusi Air Diperkuat
Pemkab Bandung Perkuat Pembinaan Nakes Usai Kasus Bullying Pasien
KDS Dorong Penguatan Peran Guru Ngaji untuk Bentuk Generasi Berkarakter dan Berakhlakul Karimah
KDS Dorong Bandung Bedas Run Jadi Penggerak Sport Tourism Kabupaten Bandung
KODRAT Kabupaten Bandung Punya Nahkoda Baru, Erwan Siapkan Regenerasi Petarung Muda
KDS Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian, Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Terima Santunan
Bupati KDS Ajak Para Pengusaha di Kabupaten Bandung Terlibat Program Pentahelix
DPD APPSI Kabupaten Bandung Resmi Dilantik, Feri Ferdian : Ini Bentuk Wadah Aspirasi Pedagang
Kasus Dugaan Korupsi Rp26 Miliar Proyek Porang Sidrap Jadi Sorotan KOSMAK
Pengusaha Asal Kuningan Resmikan Depo POMINDO Pertama di Purwakarta, Permudah Akses Minyak Goreng