Korban dan Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan Jaksa, Kasus Penipuan yang Menyeret Ketua DPC Partai dan ASN

Kamis, 8 Jan 2026 19:17
    Bagikan  
Korban dan Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan Jaksa, Kasus Penipuan yang Menyeret Ketua DPC Partai dan ASN
Istimewa

Situasi persidangan di PN Bandung, kembali tidak menghadirkan saksi lain

MONITORRAKYAT.COM

-Proses persidangan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Mira Irawati binti H. Oding kembali menuai sorotan. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (8/1/2025), korban menilai jalannya persidangan menyisakan tanda tanya, terutama terkait absennya saksi kunci.

Sidang yang seharusnya menghadirkan saksi untuk memperkuat pembuktian justru tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Yayat Sumirat, sosok yang sejak awal disebut memiliki peran sentral dalam perkara tersebut.

Padahal, pada persidangan sebelumnya, majelis hakim telah meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi tersebut, termasuk melalui mekanisme pemanggilan paksa.


Korban Nilai Ada Ketidakwajaran Proses Sidang


Korban perkara, Mochamad Luthfi Haffiyan, mengungkapkan keberatannya atas jalannya persidangan. Ia menilai terdapat sejumlah perubahan dan keputusan yang dinilainya tidak lazim dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya melihat ada kejanggalan, mulai dari saksi kunci yang tidak dihadirkan, pergantian hakim, hingga jaksa yang menangani perkara ini,” ujar Luthfi kepada wartawan usai persidangan.

Menurutnya, kehadiran saksi Yayat Sumirat sangat krusial untuk membuka secara utuh rangkaian peristiwa dugaan penipuan yang menjerat terdakwa. Namun faktanya, hingga sidang tersebut digelar, saksi yang dimaksud belum juga dihadirkan, sementara agenda persidangan justru bergerak menuju tahap tuntutan.

Bantahan atas Pernyataan Terdakwa di Persidangan


Dalam persidangan, Luthfi juga menanggapi sejumlah keterangan terdakwa yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang ia alami. Ia menegaskan bahwa ada pernyataan terdakwa yang dinilainya keliru dan berpotensi menyesatkan.

“Ada keterangan yang menyebut saya menagih dengan membawa preman. Saya pastikan itu tidak pernah terjadi,” tegasnya.

Luthfi mengklaim memiliki bukti pendukung yang, menurutnya, menunjukkan keterkaitan saksi kunci dalam perkara ini. Bukti tersebut meliputi percakapan elektronik, dokumentasi foto, serta bukti aliran dana berupa transfer rekening koran yang disebut mengarah ke pihak keluarga Yayat Sumirat.

“Bukti-bukti itu ada dan bisa saya tunjukkan untuk memperjelas peran yang bersangkutan,” kata Luthfi.


Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Pentingnya Saksi Mahkota


Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Suarman Gulo, SH, MH, CPN, menyatakan sikap pasif dalam persidangan kali ini. Ia mengaku tidak mengajukan pertanyaan maupun tanggapan karena absennya saksi yang sejak awal dinilai sebagai saksi mahkota.

“Sejak awal saya sampaikan bahwa saksi Yayat Sumirat harus dihadirkan. Tanpa saksi itu, sulit menggali kebenaran materiil perkara,” ujarnya.

Suarman menilai bahwa hubungan hukum antara kliennya dan korban tidak terjadi secara langsung, melainkan melalui perantara saksi kunci tersebut. Oleh karena itu, menurutnya, perkara ini tidak dapat dilepaskan dari keterangan Yayat Sumirat.

“Korban dan klien saya tidak saling mengenal. Semua bermula dari orang itu, sehingga perannya harus dijelaskan di persidangan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak yang menjanjikan keuntungan kerja sama usaha, menurut versinya, bukanlah kliennya.

“Yang menjanjikan keuntungan adalah Yayat Sumirat. Klien saya justru sudah mengeluarkan dana sekitar Rp195 juta,” katanya.


Selain itu terkait kelanjutan perkara, Suarman menyebut pihaknya tetap mengikuti proses hukum yang berjalan, meskipun mempertanyakan tidak dihadirkannya saksi kunci oleh jaksa penuntut umum.

“Tujuan persidangan pidana adalah mencari kebenaran materiil. Namun hari ini, persidangan tetap dilanjutkan dan masuk ke agenda tuntutan,” tuturnya.

Hingga berita ini disusun, jaksa penuntut umum belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dihadirkannya saksi Yayat Sumirat. Persidangan dijadwalkan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Di Rakernas APKASI, Bupati Kang DS: Pemkab Bandung Komitmen Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah Pusat
Di Rakernas APKASI, Bupati Kang DS: Pemkab Bandung Komitmen Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah Pusat
Menase Ugedi Degei : Kongres V Partai Buruh Jadi Momentum Konsolidasi Kekuatan di Papua Tengah
Di Balik Banjir Pati: Peran Komunikasi Krisis Pemerintah di Tengah Situasi Darurat
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Fenomena Hastag #KaburAjaDulu dalam Kehidupan Sosial Generasi Muda
Konflik Kursi Transjakarta dan Kegagalan Komunikasi di Ruang Publik
Ketika Arus Migrasi Bertemu Perbedaan Budaya
PLN ULP Baleendah Gulirkan Gebyar Awal Tahun 2026, Pelanggan Bisa Nikmati Diskon 50 Persen Tambah Daya
Membedah Kekuasaan dan Ideologi Gender dalam Masyarakat melalui Perspektif Feminis
Duh!! Gelap Bertahun-tahun, Jalur Vital Ciparay Masih Minim PJU
Dugaan Perusahaan Baja China Tak Bayar Pajak, Purbaya: Negara Terancam Rugi Besar?
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi: Batas Kritik, Humor, dan Kebebasan Berekspresi Kembali Dipersoalkan
Tegas! Kang DS Minta Dispakan Proaktif Turun ke Lapangan dan Optimalkan Aset Perikanan
Kang DS Instruksikan Disperkimtan Segera Sediakan Lahan Pemakaman untuk Masyarakat
Bakal Diusulkan ke MenPAN RB, Kang DS Sebut Kab. Bandung Kekurangan 4.900 Guru, Penilik dan Pengawas 
Kang DS Targetkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Diseluruh Layanan Kesehatan Kabupaten Bandung
Pemkab Bandung Launching GBK Bedas Digital. Angka Pengangguran Capai 6 juta, Usia Produktif 1,8 Juta Jiwa
Kata Kang DS, Puluhan Ribu Petani Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kang DS Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan bersama Presiden RI