MONITORRAKYAT.COM -
-Gelombang pembangunan infrastruktur di Jawa Barat menyisakan cerita pahit di balik gemerlap proyek. Ratusan kontraktor kini harus menelan pil pahit setelah pembayaran proyek senilai Rp621 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dipastikan tertunda.
Pekerjaan rampung, kewajiban selesai, namun hak belum diterima. Itulah realitas yang kini dihadapi para penyedia jasa konstruksi. Di tengah tekanan biaya operasional, gaji pekerja, hingga cicilan material, pembayaran proyek justru “diparkir” ke tahun anggaran berikutnya.
Sekretaris Daerah Pemprov Jabar, Herman Suryatman, mengakui adanya tunda bayar tersebut. Ia menyebut, kondisi itu tak terelakkan lantaran pendapatan daerah tahun 2025 tak mencapai target.
Data yang disampaikan cukup mencengangkan. Sepanjang 2025, realisasi pendapatan Pemprov Jabar hanya menyentuh 94,37 persen, sementara saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) per 31 Desember 2025 dikabarkan tinggal Rp500 ribu angka yang nyaris simbolik bagi sebuah provinsi dengan APBD ratusan triliun.
Akibatnya, pembayaran proyek-proyek yang sudah berjalan terpaksa “dipindahkan” ke APBD murni 2026.
Menurut Herman, persoalan ini berakar dari target pendapatan yang sejak awal dipatok cukup agresif. Di sisi lain, sejumlah faktor eksternal ikut memperparah keadaan. Mulai dari belum cairnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, hingga merosotnya penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Peralihan minat masyarakat ke kendaraan listrik juga ikut menggerus potensi pendapatan daerah. Insentif dan keringanan pajak yang diberikan dinilai berdampak langsung pada kas daerah.
Meski demikian, Herman menolak jika kondisi tersebut disebut sebagai kegagalan pengelolaan keuangan.
Pemprov Jabar memastikan seluruh kewajiban tunda bayar telah dialokasikan dalam APBD 2026. Artinya, kontraktor dijanjikan tetap akan menerima pembayaran—hanya saja dengan jeda waktu yang tak singkat.
“Ini bukan gagal bayar, tapi tunda bayar. Sudah diantisipasi dan pasti dibayar di 2026,” tegas Herman.
Namun di lapangan, janji tersebut belum tentu cukup menenangkan. Bagi kontraktor, keterlambatan pembayaran berarti risiko likuiditas, terganggunya arus kas, hingga potensi efek domino ke pekerja dan subkontraktor.
Menariknya, Pemprov Jabar juga menegaskan bahwa skema tunda bayar ini telah dikomunikasikan sejak awal dan disebut telah disetujui oleh penyedia jasa. Pemerintah menilai tidak ada wanprestasi selama ada kesepahaman dan kepastian anggaran di tahun berikutnya.
Belanja Tinggi, Idle Money Dihindari
Herman bahkan menyebut, tingginya realisasi belanja justru menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menggerakkan pembangunan dan menghindari dana menganggur (idle money).
Namun, di titik inilah kritik mengemuka. Ketika belanja digenjot tanpa cadangan kas yang memadai, risiko tunda bayar menjadi konsekuensi yang harus ditanggung pihak ketiga dalam hal ini, para kontraktor.
Proyek-proyek yang terdampak tunda bayar tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR), Dinas Perhubungan, hingga proyek Penerangan Jalan Umum (PJU).Di atas kertas, semuanya telah “diamankan” dalam APBD 2026. Namun fakta bahwa ratusan miliar rupiah pembayaran harus ditunda tetap menyisakan tanda tanya besar:
apakah ambisi pembangunan sudah diimbangi dengan manajemen kas yang cukup kuat?
Jika perencanaan tak diperketat, bukan tak mungkin skema tunda bayar kembali terulang dan lagi-lagi, kontraktor yang harus menanggung risikonya.
**
