MONITORRAKYAT.COM -
Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bandung kembali menjadi sorotan. Di tengah upaya pemerintah menjaga kepatuhan terhadap aturan cukai, informasi mengenai dugaan penjualan rokok ilegal di sejumlah wilayah kini tengah ditelusuri oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Bandung, Rizki, mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran rokok ilegal dan melakukan pemantauan terhadap informasi tersebut.
Namun, Satpol PP tidak memiliki kewenangan utama untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran cukai. Karena itu, setiap informasi yang diperoleh di lapangan dikoordinasikan dengan Kantor Bea Cukai.
“Dari hasil kami update ke pihak Bea Cukai. Karena kegiatan penindakan itu merupakan kewenangan pihak Bea Cukai, Satpol PP dalam kegiatan ini hanya melakukan pendampingan,” ujar Rizki saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, koordinasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP, kata Rizki, akan memberikan pendampingan apabila dibutuhkan dalam kegiatan di lapangan. Sementara pemeriksaan terhadap produk tembakau serta penentuan ada atau tidaknya pelanggaran cukai menjadi kewenangan Bea Cukai.
Peredaran rokok ilegal tidak semata-mata persoalan produk yang dijual dengan harga lebih murah. Keberadaannya juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan cukai dan penerimaan negara.
Rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, menggunakan pita cukai yang tidak semestinya, maupun produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai dapat menjadi objek pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap jalur distribusi dan penjualan rokok ilegal menjadi penting. Jika peredarannya terus meluas, produk ilegal berpotensi semakin mudah ditemukan masyarakat dan masuk ke berbagai lapisan pasar.
Di sisi lain, rokok ilegal yang beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai juga berpotensi mengurangi penerimaan negara yang bersumber dari cukai hasil tembakau.
Rizki menegaskan, informasi yang diterima Satpol PP tidak langsung menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Informasi tersebut terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Bea Cukai untuk dilakukan penelusuran dan pemeriksaan sesuai kewenangan.
Pola koordinasi ini menjadi penting agar proses pengawasan tidak berjalan sendiri-sendiri. Pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dan pendampingan, sementara Bea Cukai menjalankan kewenangan dalam aspek kepabeanan dan cukai.
Dengan demikian, dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bandung kini menjadi perhatian lintas instansi.
Satpol PP Kabupaten Bandung memastikan akan terus menindaklanjuti informasi yang diterima dan memberikan pendampingan apabila diperlukan.
Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang peredaran rokok ilegal sekaligus memperkuat pengawasan terhadap produk tembakau yang beredar di tengah masyarakat.
Peredaran rokok ilegal boleh jadi dimulai dari informasi kecil di lapangan. Namun, jika tidak ditelusuri, persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi masalah yang lebih besar
@bun.
