MONITORRAKYAT.COM
-Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret negara dalam melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Ketua KPAD Kabupaten Bandung, Ade Irfan Al Anshory, memandang bahwa regulasi tersebut lahir dari kebutuhan mendesak untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya seperti pornografi, kekerasan, perundungan (bullying), hingga potensi eksploitasi anak.
“Secara substansi, kebijakan ini menegaskan bahwa ruang digital bukanlah ruang yang sepenuhnya aman bagi anak. Mereka belum memiliki literasi digital dan kontrol diri yang memadai untuk menyaring konten yang layak dikonsumsi,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2026).
Namun demikian, Ade menegaskan bahwa dukungan terhadap kebijakan ini tidak bersifat tanpa catatan. Ia menekankan bahwa implementasi kebijakan harus dibarengi dengan edukasi yang masif serta pengawasan yang berkelanjutan, bukan sekadar pembatasan administratif semata.
“Atas nama KPAD Kabupaten Bandung, saya cenderung mendukung kebijakan ini, namun dengan catatan penting bahwa pelaksanaannya harus disertai edukasi dan pengawasan yang optimal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ade menilai bahwa dari sisi efektivitas, kebijakan ini memiliki potensi untuk mengurangi paparan konten destruktif terhadap anak. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat berdiri sendiri.
“Secara objektif, kebijakan ini bisa efektif sebagai langkah awal atau filter dasar. Setidaknya dapat menunda over-exposure sehingga anak dapat berkembang sesuai usianya,” jelasnya.
Kendati demikian, terdapat sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi, seperti kemungkinan anak mengakses akun milik orang tua atau memalsukan usia demi tetap bisa menggunakan media sosial.
“Ini yang harus menjadi perhatian bersama. Tanpa pengawasan yang kuat, celah seperti ini akan tetap dimanfaatkan,” tambahnya.
Dalam pandangan kritisnya, Ade menegaskan bahwa kebijakan ini hanya akan efektif jika diiringi dengan penguatan ekosistem pengasuhan digital yang melibatkan berbagai pihak.
Sebagai langkah lanjutan, KPAD mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk memperkuat program literasi digital, khususnya bagi keluarga. Selain itu, sosialisasi di lingkungan sekolah serta kolaborasi lintas sektor mulai dari komunitas, lembaga pendidikan hingga organisasi kepemudaan dinilai menjadi kunci keberhasilan kebijakan tersebut.
“Upaya perlindungan anak di era digital tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi semua pihak agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat di tengah derasnya arus informasi digital,” pungkasnya.
**