Biadab! 3 Orang Tersangka Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di Ciparay, Berhasil Dibekuk Polisi

Sabtu, 4 Jul 2026 04:15
Petugas kepolisian saat menggiring pelaku pelecehan seksual dibawah umur Ilustrasi

MONITORRAKYAT.COM 

KABUPATEN BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 13 tahun di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 1 Juli 2026.


Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, menjelaskan bahwa dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, satu di antaranya merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Penanganannya dilakukan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pendampingan pekerja sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas), penasihat hukum, serta ditempatkan di lembaga yang telah ditunjuk selama proses hukum berlangsung.

Koordinasi juga dilakukan dengan Pekerja Sosial (Peksos), Balai Pemasyarakatan (Bapas), penasihat hukum, dan penuntut umum guna memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.


"identitas korban maupun Anak yang Berhadapan dengan Hukum kami pastikan dirahasiakan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum* kata Kapolresta Bandung, Jum'at (3/7/2026) 

"Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya. 


Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Sementara itu, dua tersangka dewasa telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bandung untuk kepentingan penyidikan.


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu malam, 28 Juni 2026 hingga Senin dini hari, 29 Juni 2026, di sebuah rumah di Kampung Sapan, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.


Penyidik menduga korban awalnya diajak bertemu oleh seseorang yang dikenalnya. Setelah itu korban dibawa ke lokasi kejadian dan diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh beberapa pelaku secara bergantian.


Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya bujukan, tekanan, serta pemberian minuman beralkohol maupun obat-obatan kepada korban sebelum dugaan tindak pidana tersebut terjadi.


Kemudian kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkannya kepada pihak kepolisian. Warga kemudian turut membantu mengamankan para terduga pelaku sebelum diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Bandung.


Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban, para saksi, serta para tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian korban, telepon genggam, tangkapan layar percakapan, hasil visum, dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.


Penyidik juga berkoordinasi dengan pekerja sosial, Balai Pemasyarakatan, penasihat hukum, serta jaksa penuntut umum untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.


Kapolresta Bandung menegaskan bahwa tidak bisa identitas korban maupun ABH tidak dipublikasikan karena sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.


Dijerat UU Perlindungan Anak


Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.


**

Berita Terkini