Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Jan 2026 04:57
Eks Kemenag Yaqut Csaat memaparkan expo ke pesantren Tangkapan layar

MONITORRAKYAT.COM 

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji.


Penetapan status hukum tersebut disampaikan KPK setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara berjenjang, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman dokumen terkait kebijakan penentuan dan distribusi kuota haji pada periode kepemimpinan yang bersangkutan.


Pihak KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KPK juga menyampaikan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola kuota haji, yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta merugikan kepentingan publik.


Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut Cholil Qoumas tetap memiliki hak hukum sepenuhnya, termasuk hak untuk memberikan keterangan, membela diri, serta mengajukan upaya hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana.

KPK menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


KPK menyatakan penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan keterkaitan berdasarkan alat bukti yang sah.


Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pengelolaan kuota haji menyangkut kepentingan umat dan merupakan sektor yang selama ini menuntut transparansi serta akuntabilitas tinggi.

KPK mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara ini melalui informasi resmi dan tidak terpengaruh oleh spekulasi maupun informasi yang belum terverifikasi.

**

Berita Terkini